Syarat Berobat Gratis Tanpa Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, Simak Informasinya!

Syarat Berobat Gratis Tanpa Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, Simak Informasinya!

3 Januari 2025 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Prosedur untuk memperoleh kartu berobat gratis BPJS Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah berlaku di seluruh Indonesia.

PBI adalah program jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu membayar iuran, yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Fakir miskin adalah individu tanpa sumber penghasilan atau dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar.

Program ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Ketentuan mengenai PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Syarat Mendaftar

Berikut syarat mendaftar sebagai peserta PBI:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, yakni:
  • Kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai penetapan dari Menteri Sosial.
  • Jika peserta PBI yang merupakan ibu mempunyai anak, buah hatinya secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima program ini
  • Peserta kategori non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat
  • Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar ini.

Berikut cara mendaftar peserta PBI BPJS Kesehatan apabila masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu membayar iuran:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun baru untuk registrasi
  • Isi data yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
  • Jika pendaftaran berhasil, pilih “Daftar Usulan”
  • Klik “Tambahkan Usulan”
  • Masukkan data diri sesuai KK dan KTP
  • Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data terdaftar sebagai peserta PBI.