Surat Tanah Ini Tidak Berlaku Mulai 2026, Pemilik Tanah Diminta Segera Mengurusnya, Ini Kata BPN
15 November 2024 6 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Belum lama ini, muncul informasi terkait tidak berlakunya letter C, petuk D, dan girik mulai tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok buka suara.
BPN Kota Depok menjelaskan mengenai rumor Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.
“Dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah. walaupun demikian ia menyebut dokumen tersebut masih berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” Kata Dindin Saripudin, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok sepertu dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, masyarakat bisa mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.
Di sisi lain, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengimbau agar masyarakat segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah,” tuturnya.
Indra menjelaskan bahwa SHM telah menjadi bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Hal tersebut juga diperkuat dengan berbagai peraturan lainnya.
Adapun saat ini pemerintah juga sedang mengimplementasikan sertifikat elektronik.
Menurut Indra, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta mengurangi risiko pemalsuan.
Indra menekankan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak berlaku lagi.
Okayyy
BPN jemput bola dong kemasyarakat soal SHM tanah, dikawal aparat setempat dan polisi, tp jgn mafia yg diutus, aparat kan digaji dr pajak rakyat…
³ Sertifikat gratis gi mana apa masih dijalan kan program tsb.
Program sertifikat gratis apa masih ada.
Kalo gak berlaku Warkah dari sertifikat dari mana pak dasarnya,masa tau tau jadi sertifikat,lalu gimana dengan egindom emang masih di jajah Belanda ???????!!!!!!
Urusan tanah kita masih kacau dg tumpang tindih nya peraturan.
Yg ptg bukan himbauan merubah ke sertifikat nya.
Tapi
Ttg biayanya…kenapa harus bayar pajak banyak.
KALAU TOH SUDAH JAFI SHM JUGA DI KENAKAN PAJAK.