Sudah Jual Kendaraan? Segera Blokir STNK, Begini Caranya!

Sudah Jual Kendaraan? Segera Blokir STNK, Begini Caranya!

6 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Cara memblokir STNK setelah menjual kendaraan.

Kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan ada baiknya segera lakukan blokir STNK.

Tujuannya untuk menghindari pajak progresif serta pihak pembeli kendaraan juga langsung melakukan proses balik nama.

Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2004 dalam pasal 7 ayat (1), dijelaskan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Dengan begitu, pajak progresif yang akan dibayarkan saat perpanjangan STNK akan lebih mahal karena kendaraan pertama belum diblokir.

Nah, untuk menghindari pajak progresif tersebut bisa segera mendatangi Samsat dan langsung melakukan proses blokir kendaraan dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
  • Fotokopi STNK dan BPKB kalau masih ada
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)

Surat pernyataan uang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya, pihak Samsat akan melakukan proses blokir kalau pemohon sudah membawa dan melengkapi dokumen tersebut.

Proses blokir pajak secara online di Jakarta

  • Masuk ke situs Pajak Online Jakarta
  • Pilih menu PKB
  • Pilih pelayanan jenis pelayanan blokir kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen yang diminta
  • Klik “kirim”

Proses blokir pajak secara online di Jawa Barat

  • Buka aplikasi Sambara.
  • Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan milik Anda.
  • Akan muncul pop up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP” lalu klik Ok.
  • Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan.
  • ” lalu klik Lanjut.
  • Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp.
  • Klik Ok.
  • Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
  • Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan.
  • Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik Ya.
  • Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan.
  • Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
  • Klik Lanjut.
  • Akan muncul pop up”Kendaraan sudah diblokir,” lalu klik Ok.