Sudah Diterbitkan 8 Februari 2023, Aturan Baru Bikin SIM Ini Bakal Diterapkan di Seluruh Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

Sudah Diterbitkan 8 Februari 2023, Aturan Baru Bikin SIM Ini Bakal Diterapkan di Seluruh Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

18 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kabar penting untuk seluruh rakyat Indonesia.

Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan baru yang diterbitkan 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Turut tertuang Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang menjelaskan setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

BACA JUGA : Langsung Jadi PNS! Kemenkumham Buka Pendaftaran Sipir Lapas 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Cara Daftarnya

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

“Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis ayat 3b.

Selain itu, peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori.

Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.

BACA JUGA: Usai Ketemu AHY, Puan Maharani Langsung Sampaikan Hal Mengagetkan Ini

(Yar/Sis)