Sudah Diterapkan, Ini Aturan Terbaru Bagi Warga yang Memiliki NPWP
23 Maret 2023NKRIPOST.COM – Kabar penting untuk warga Indonesia.
Bagi yang memilik NPWP di Indonesia punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun untuk SPT Pajak tahun 2022 sudah dapat dilaporkan hingga 31 Maret mendatang.
Melansir dari Nesiatimes.com Pelaporan SPT sendiri cukup mudah dan dapat secara online maupun mendatangi langsung kantor pajak sebelum batas waktu berakhir.
Sementara itu, dalam UU KUP Pasal 7 menyebutkan akan ada denda bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.
Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.
Kewajiban ini khususnya untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP yang ditentukan pemerintah yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Ketentuan PTKP termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. (SIS/PUT)