Pemberitahuan! Masyarakat Bisa Klaim Subsidi Listrik dari Pemerintah, Terbaru Juli 2024, Bermodal NIK KTP, Begini Caranya

Pemberitahuan! Masyarakat Bisa Klaim Subsidi Listrik dari Pemerintah, Terbaru Juli 2024, Bermodal NIK KTP, Begini Caranya

5 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah luncurkan subsidi listrik terbaru untuk warga Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (5/7/2024), Masyarakat wajib mendownload aplikasi PLN Mobile.

Melalui aplikasi tersebutlah nantinya Anda bisa mengecek apakah Anda merupakan penerima subsidi listrik atau bukan.

Cara mengeceknya pun sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Download aplikasi PLN Mobile

2. Masuk ke aplikasi dan pilih menu ‘Sambung Baru LSP Plus’

3. Setelah masuk ke dalam menu Sambung Baru LSP Plus’, scroll ke bawah kemudian klik ‘Mulai’

4. Selanjutnya, setujui persyaratan pada bagan desclaimer dengan centang kolom yang tersedia lalu lanjutkan dengan klik opsi ‘Mengerti’.

5. Pilih titik lokasi rumah/bangunan yang menggunakan NIK KTP Anda untuk instalasi listriknya, lalu klik ‘Konfirmasi’ lalu tekan ‘Ya’

6. Isi alamat lokasi yang sudah Anda pilih sesuai titik, lalu klik ‘Lanjutkan’.

7. Pilih daya yang dibutuhkan (400 atau 900), lalu pilih jenis produk (prabayar atau pasca bayar).

8. Selanjutnya, pilih koneksi untuk rumah tangga dan pilih opsi ‘rumah pribadi’

9. Lanjutkan dengan menginput NIK KTP, lalu klik ‘periksa’ sampai muncul tanda centang berwarna hijau, setelahnya klik ‘Lanjutkan’.

10. Setelah itu akan muncul kolom informasi yang menjelaskan apakah NIK Anda telah terdaftar sebagai penerima subsidi listrik atau tidak.

Demikian tutorial mengenai cara mudah mengecek apakah NIK KTP Anda masuk dalam daftar penerima subsidi listrik atau tidak.