AKP Yuli Keluarkan Peringatan Keras untuk Pemilik Motor dan Mobil: Ini Tak Main-Main, Simak Selengkapnya!

AKP Yuli Keluarkan Peringatan Keras untuk Pemilik Motor dan Mobil: Ini Tak Main-Main, Simak Selengkapnya!

10 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Kepala Unit (Kanit) Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli, tegas melarang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh kepolisian.

Pasalnya, pelat nomor tersebut akan tetap dianggap palsu meskipun tidak mengubah nomor yang tertera.

Lebih lanjut, aturan terkait penggunaan pelat nomor ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut bunyi aturannya:

– Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);

– Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan;

– Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga: Lima Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Mulai Tahun Depan, Ini Aturan Baru Pemerintah

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam Pasal 39, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (5/9/2024) adapun tindakan membuat pelat nomor di pedagang kaki lima atau bengkel pinggir jalan telah melanggar Undang-Undang pasal 280 UU No 22 tahun 2009.

Pelakunya akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Ini Bisa Nonaktifkan NPWP Online Tanpa Ke Kantor Pajak, Begini Caranya!

Alur Pembuatan Pelat Nomor di Samsat

Kemudian, berikut adalah alur pembuatan TNKB baru jika yang lama hilang:

  1. Mengisi formulir permohonan di Samsat.
  2. Menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, surat keterangan tempat tinggal, nomor induk pengusaha (untuk badan usaha), dan dokumen lainnya yang relevan.
  3. Menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  4. Menyertakan surat tanda laporan kehilangan dari polsek terdekat.
  5. Membayar biaya yang ditetapkan.

Baca Juga: Peluang Karir 2024 di Badan Wakaf Indonesia dan Wilmar Group, Lulusan S1 Semua Jurusan,Usia hingga 45 Tahun Diterima!

Biaya Pembuatan Pelat Nomor Baru
Biaya pembuatan pelat nomor baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Rinciannya sebagai berikut:

– Kendaraan roda dua: Rp 60.000.

– Kendaraan roda empat: Rp 100.000.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Perpanjang SIM A dan C di September 2024: Syarat dan Biaya Terbaru