STNK Diblokir Akibat Tilang ETLE, Begini Cara Mengurusnya, Harap Disebarluaskan, Penting!

STNK Diblokir Akibat Tilang ETLE, Begini Cara Mengurusnya, Harap Disebarluaskan, Penting!

9 Desember 2022 0 By Tim Redaksi

ANDA yang tidak menyelesaikan denda tilang berbasis kamera atau ETLE akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Sanksi sudah dilakukan Polda Metro Jaya dan terbaru kepolisian Polda Bengkulu terhadap 2.758 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena pemiliknya telat membayar denda.

Menurut polisi STNK itu diblokir ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi tilang tersebut.

Sanksi ini diakui akan merepotkan karena membuat Anda harus mengurus denda tilang lebih dahulu jika hendak memperpanjang masa berlaku surat kendaraan.

Anda tidak perlu khawatir, sebab STNK yang terkena blokir bisa diurus.

Berikut ini cara untuk membayar denda ETLE.

Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  4. Validasi transaksi akan dilakukan.
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

  1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
    3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  3. Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  4. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(NKRIPOST/CNN Indonesia)