Sri Mulyani Sebut Skema Pensiun PNS Bebani Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu
27 Agustus 2022STAF Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan lebih jauh tentang pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan skema pensiun PNS menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Menurut Yustinus faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 T untuk membayar uang pensiun PNS.
“Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun?” cuit Prastowo melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @prastow pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ia menjelaskan saat ini skema pensiun PNS menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969.
Beleid itu mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
Adapun JP menggunakan skema ‘pay as you go’ yang dibayar pemerintah via APBN.
“Mandat UU Nomor 11 Tahun 1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun,” cuit Prastowo.
Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan PNS pusat maupun daerah, termasuk janda atau duda dan anak-anak yang masih sekolah.
“Bisa dipahami ya kenapa setiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan?” tulis Prastowo.
Menurut Prastowo, PNS dikenai potongan 8 persen per bulan.
Rinciannya adalah 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT.
Iuran 4,75 persen itu yang kemudian diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun, sedangkan 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
Oleh karena itu, Prastowo menyebut jelas kenapa pensiun disebut jadi “beban APBN”.
Sebab, hingga kini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN.
Pemerintah, kata Prastowo, pun menilai perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol.
“Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan.”
Lebih jauh, Prastowo menyayangkan substansi usulan tersebut sering kali tak tidak dicerna, tapi sejumlah pihak ada yang langsung nyinyir karena ada yang merasa paling berhak.
“Sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan,” ucapnya.
Dengan usulan perubahan skema pensiun PNS ke fully funded, Prastowo berharap bakal terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat.
Hal ini juga mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan,” kata Prastowo.
Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan bahwa APBN menanggung belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri, bahkan ASN di daerah.
Tak tanggung-tanggung, angkanya cukup besar.
Pemerintah sebagai pemberi kerja, kata Sri Mulyani, memang wajib membayar iuran pensiun ASN sebagai pekerjanya.
Oleh karena itu, pekerja semestinya turut membayar iuran pensiun.
Adapun skema yang berlaku saat ini adalah pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait.
“ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka (pekerja) enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Soal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan jumlah APBN yang menanggung seluruh kewajiban itu mencapai Rp 2.800 triliun untuk pemerintah daerah dan pusat.
“Estimasinya (belanja iuran pensiun) Rp 900 triliun oleh (pemerintah) pusat, Rp 1.900 itu untuk daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten,” kata Isa.
Lebih jauh, Sri Mulyani menjelaskan tak sesuainya pelaksanaan pembayaran iuran itu akan menimbulkan risiko dalam jangka yang sangat panjang, baik bagi keberlangsungan pengelolaan dana pensiun ASN maupun bagi APBN itu sendiri.
“Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan (PNS) yang akan sangat meningkat. Maka, reform di bidang pensiun menjadi sangat penting,” tutur Sri Mulyani.
Adapun skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded telah disiapkan pada tahun 2018 lalu.
Fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun yang dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulan.
Rencananya, skema fully funded ini akan menggantikan skema pensiun PNS pay as you go yang berlaku saat ini.
Skema yang berlaku saat ini merupakan skema dana pensiun hasil iuran dari ASN sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun Taspen ditambah dengan dana dari APBN.
Dengan skema saat ini, gaji yang diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya berkisar Rp 4,5 juta-Rp 5 juta.
Peningkatan uang pensiun bagi ASN atau PNS ini masuk dalam bagian reformasi birokrasi.
Pembahasan perubahan skema pembayaran pensiun tersebut terus dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait baik dengan KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemenkeu.
(NKRIPOSTl/Tempo)