Sosok Muhammad Arif, Ketua HIPMI Jaktim yang Ditangkap Polisi

Sosok Muhammad Arif, Ketua HIPMI Jaktim yang Ditangkap Polisi

22 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kepolisian menangkap Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Indonesia Muda Jakarta Timur, Muhammad Arif.

Kasusnya berkaitan dengan penipuan.

“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).

Selain Arif, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut antara lain Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.

BACA JUGA:

Ayo Lamar! KPK Buka 5 Lowongan Kerja secara Gede-gedean, Ini Posisi dan Persyaratannya

BREAKING NEWS! Ketua HIPMI Jaktim Ditangkap Bareskrim Polri, Kasusnya Lumayan Berat, Ini Sosoknya

Kasus itu diawali dari adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh korban bernama Gilang Gustya Pratama.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0395/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 20 Juli 2022.

Kasusnya berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Hersadwi enggan membeberkan lebih dalam terkait kasus ini namun, dia hanya menyebut berkas kasus ini sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” bebernya.

Meski berkas sudah dilimpahkan untuk tahap pertama, polisi masih membuka peluang adanya sosok tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut,” pungkasnya Hersadwi.

Sosok Arif

Muhammad Arif dikenal sebagai pengusaha di bidang energi dan batu bara melalui PT Batara Batari Sinergy Nusantara.

Saat ini, Arif melalui perusahaannya sedang mengembangkan dan menanamkan investasi di beberapa sektor energi, termasuk energi baru terbarukan (EBT) melalui Energy Hub Ventures dan Antara Energy.

BACA JUGA: Ini Reaksi KPK Usai Denny Indrayana Sebar Rumor Anies Baswedan Segera Tersangka

(Ya/Sis)