Sosok Ben Brahim, Bupati yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Segini Total Kekayaannya
28 Maret 2023NKRIPOST.COM – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ben ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.
Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.
“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Berikut profilnya.
Profil Ben Brahim S Bahat Ben sebenarnya bukan sosok baru di birokrasi.
Jabatan sebagai Bupati Kapuas sudah dia emban selama 2 periode, terhitung sejak tahun 2013.
Sebelum menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kapuas, Ben merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pria kelahiran 8 Oktober 1958 itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng selama 5 tahun (2007-2012).
Karier Ben kian moncer hingga terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode.
Periode pertama Ben yakni 2013-2018, sedangkan periode keduanya dimulai September 2018 lalu.
Tahun 2020, ketika mengemban jabatannya sebagai Bupati Kapuas periode kedua, Ben sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalteng.
Dia berpasangan dengan Ujang Iskandar.
Namun, pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kalah dari pesaingnya, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor.
Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.
KPK menduga, Ben bersama istrinya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.
Ben diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya.
Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.
Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Ben dan sang istri bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.
Kekayaan Ben Brahim S. Bahat
Ben Brahim tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.
Pada laporan teranyar, 21 Januari 2023 untuk periodik 2022, kekayaan Bupati Kapuas itu berada pada angka Rp 8.702.133.408.
Nilai total kekayaan itu meliputi:
2 bidang tanah disertai bangunan yang berada di Jakarta Barat dan Palangkaraya dengan nilai total Rp 2.695.000.000;
Mobil, Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014 dengan nilai Rp 95.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp 595.000.000;
Kas dan setara kas: Rp 5.317.133.408;
Total: Rp 8.702.133.408.
Dalam laporan kekayaan itu, Ben Brahim tak memiliki surat berharga dan nol utang.(Yar/Sis)