Sosok Ary Egahni, Anggota DPR yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
28 Maret 2023NKRIPOST.COM – Istri Bupati Kapuas, yang juga anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama suaminya Ben Brahim S Bahat.
Partai NasDem mengaku kaget atas penetapan tersangka Ary, namun menghormati proses hukum.
“Iya, kita sudah dengar dan terus terang agak terkejut,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Sahroni, yang juga menjabat pimpinan Komisi III DPR RI, menyebut pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni.
Sahroni mengimbau Ary mengikuti proses hukum yang dijalani.
“Kami di Komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan. Intinya, untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif,” kata Sahroni, detik.
“Kami dari DPR dan partai juga akan ikuti prosesnya dan berkomitmen mendukung semua proses hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, walau terjadi di instansi kami sendiri,” imbuh dia.
Senada, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary sudah memberitahukan status hukumnya ke partai.
NasDem menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Benar, istri Bupati Kapuas anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hermawi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.
Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.
Profil Ary Egahni Ben Bahat
Lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 12 Mei 1969, Ary menghabiskan masa kecil hingga remaja di tanah kelahirannya.
Tahun 1987-1993, Ary menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Sementara, gelar Magister Hukum diraih Ary dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada tahun 2021.
Jauh sebelum menjadi anggota legislatif, Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.
Setelah menikah dengan Ben Brahim S Bahat, Ary mundur dari aktivitasnya sebagai pengajar dan memilih mendampingi sang suami serta anak-anaknya.
Pada Pemilu 2019, Ary mencoba peruntungannya di kancah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.
Saat itu, Ary maju dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng. Dia mengantongi 77.402 suara, terbanyak kedua di dapilnya.
Ary pun berhasil melenggang ke Senayan. Pada awal menjabat, Ary ditempatkan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.
Lalu, sejak 2020 hingga saat ini dia ditugaskan di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
(Sis/Put)