Sosok Achsanul, Anggota BPK yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo, Segini Total Kekayaannya, Meledak!

Sosok Achsanul, Anggota BPK yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo, Segini Total Kekayaannya, Meledak!

3 November 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Seorang anggota BPK bernama Achsanul Qosasidi tahan Kejagung terkait kasus BTS Kominfo.

Achsanul Qosasi memiliki kekayaan mencapai Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar.

Adapun Achsanul ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achsanul di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan auditor itu didominasi lahan dan bangunan.

Achsanul melaporkan kepemilikan atas 12 bidang lahan dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000.

Aset itu tersebar di Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.

Asetnya yang paling besar berupa lahan dan bangunan seluas 4.343 meter persegi/100 meter persegi di Bogor senilai Rp 4.551.976.000.

Beberapa aset lahan Achsanul tercatat sebagai “hibah tanpa akta”, di antaranya terletak di Sumenep dan Jakarta Selatan yang mencapai Rp 2.389.696.000.

Selain itu, Achsanul melaporkan kepemilikan 7 alat transportasi berupa mobil senilai Rp 1.477.026.800.

Di antara mobil itu adalah Toyota Alphard Minibus Tahun 2011 senilai Rp 500 juta, Toyota Camry Sedan Tahun 2011 senilai Rp 200 juta, mobil VW Sedan Tahun 1974 senilai Rp 700 juta dan lainnya. Baca berita tanpa iklan.

Achsanul juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4.356.000.000 serta kas dan setara kas Rp 2.006.368.314.

Jumlah sub total harta Achsanul mencapai Rp 29.689.286.114.

Namun, ia memiliki utang Rp 4.835.449.825.

Dengan demikian, jumlah total harta Achsanul Rp 24.853.836.289.

Achsanul mulanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo.

Namanya muncul dalam persidangan perkara BTS 4G.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebut, Achsanul diduga menerma uang Rp 40 miliar dalam perkara BTS 4G. Uang panas itu diterima di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.

Kejagung pun menetapkan Achsanul sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

(Sa/ya)