Skema Waktu Kerja Bagi ASN se-Indonesia, Akan Diterapkan Pemerintah Mulai Tahun 2025, Ini Aturannya!
21 Februari 2025 3 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus mengutamakan kualitas layanan.
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika tugas kedinasan.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan Perpres tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel alias Flexible Working Arrangement (FWA).
Batasan fleksibilitas kerja ASN, kata dia, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelasnya di Jakarta, Minggu (9/2/2025), seperti dilansir dari laman BKN dan nesiatimes.com.
Zudan menjelaskan ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja telah diatur dalam Perpres 21/2023.
Perpres tersebut, kata dia, juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.
Selanjutnya, pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Sementara untuk implementasinya, diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda).
Mereka yang akan bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kendati demikian, Zudan menegaskan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel.
Misalnya, pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.
Di sisi lain, Zudan mengatakan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok.
“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi,” tuturnya.
Pihaknya akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja karena kualitas layanan BKN tetap yang utama.
Harusnya guru..jika siswanya libur . Guru juga WFH..
Kos doraemon33 murah perblnnya 1 kmr 750K termsk cuci gsk pnt bbs 24 jam pkr mtr aman free listrik sprei kipas angin kmr lkp rapi bersih nyaman jl Batutulis V/33 jktpus 0213524541 msk dr samping sekolah sanmar/Indomaret Batutulis raya dkt harmoni Juanda raya Pecenongan dkt hotel movenpick luminor veteran batuceper halte busway Medan merdeka
Kalau siswa libur,makasih guru juga libur,guru suatu profesi yang fokusnya melayani SISWA, kalau siswanya tidak ada,siapa yang mau di layani,bahkan beban guru saat ini betul betul berat sekali, sudah melayani siswa dengan ratusan siswa yang berbeda karakter,temperamen siswa yang ada yang tinggi mengarah ke perbuatan kekerasan fisik, tawuran ,berkelahi dan lain lain sekarang ini bhkan kata kata kotor semakin membudaya,kurang sopan terhadap guru, masih banyak sekali di Bebani macam administrasi guru,berbagai macam aplikasi aplikasi yang harus di penuhi dan di isi, maka untuk libur siswa,selaku guru siswa juga libur.