Skema Baru Pajak Kendaraan Bermotor Akan Diterapkan Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Motor Lebih dari 2 Wajib Tahu, Simak Selengkapnya!

Skema Baru Pajak Kendaraan Bermotor Akan Diterapkan Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Motor Lebih dari 2 Wajib Tahu, Simak Selengkapnya!

24 November 2024 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Skema baru terkait pengenaan pajak kendaraan bermotor akan diterapkan mulai tahun 2025.

Salah satu perubahan adalah adanya kenaikan pajak progresif, namun beberapa jenis kendaraan akan bebas dari pajak progresif.

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melansir dari JDIH DKI Jakarta dan media nesiatimes.com, Selasa (1211/2024), skema pajak kendaraan bermotor (PKB) ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Mengacu pada Pasal 7 Perda tersebut, tarif PKB untuk kendaraan kedua hingga kelima mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya.

Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, pajak progresif dikenakan sampai 10 persen jika seseorang memiliki kendaraan 17 unit atau lebih.

Adapun berikut rincian tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi yang berlaku mulai 2025:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

Selain itu, aturan baru ini juga mengatur jenis kendaraan tertentu yang tidak dikenakan pajak progresif.
Kendaraan tidak terkena pajak progresif jika terdaftar atas nama badan atau perusahaan.

“Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif,” demikian bunyi dalam Pasal 7 Ayat (3).

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor ini didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.