Resmi Berlaku Februari 2025, Siswa SD, SMP dan SMA/SMK se-Indonesia Wajib Tahu Informasi Ini!

Resmi Berlaku Februari 2025, Siswa SD, SMP dan SMA/SMK se-Indonesia Wajib Tahu Informasi Ini!

8 Februari 2025 9 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – PIP 2025 (Program Indonesia Pintar 2025) merupakan program bantuan pendidikan pemerintah yang mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah.

Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Melansir dari kompas.com, Sabtu (8/2/2025), Berikut jadwal pencairan PIP 2025 untuk siswa SD, SMP, dan SMA:

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap, mirip dengan tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian jadwal pencairan PIP 2025:

  • Termin 1 (Februari–April): Pencairan tahap awal untuk siswa yang sudah terdaftar dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2 (Mei–September): Dana diberikan kepada siswa yang masuk dalam usulan dari Dinas Pendidikan dan lembaga terkait.
  • Termin 3 (Oktober–Desember): Pencairan terakhir untuk siswa yang masuk dalam kategori penerima dari termin 1 dan 2.
  • Setiap sekolah dapat memiliki jadwal pencairan yang berbeda, jadi pastikan untuk cek informasi terbaru dari pihak sekolah Anda.

Cara Mengecek Status Pencairan PIP 2025

Untuk mengetahui apakah dana PIP 2025 sudah cair atau belum, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs resmi PIP Kemdikbud melalui HP atau komputer.
  • Masukkan NIK sesuai data yang terdaftar.
  • Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul untuk verifikasi.
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat status bantuan.
  • Cek status pencairan di bagian “Nominasi” dan “Pemberian” untuk mengetahui apakah dana sudah tersedia atau belum.
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar pengecekan status pencairan dapat dilakukan dengan tepat.

Besaran Dana PIP 2025

PIP 2025 memberikan dana bantuan yang kemungkinan besar akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Berikut rinciannya berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Paket A:

  • Rp 450.000 per tahun untuk kelas I–V
  • Rp 225.000 untuk kelas VI

SMP/SMPLB/Paket B:

  • Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
  • Rp 375.000 untuk kelas IX

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI
  • Rp 900.000 untuk kelas XII

Dana ini akan dikirimkan langsung ke rekening siswa yang telah terdaftar.

Pastikan rekening yang digunakan masih aktif agar proses pencairan dapat berjalan lancar.