Simak Info Terbaru Bagi Pemilik Sertifikat Tanah Se-Indonesia, Update Januari 2025!
10 Januari 2025 4 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan atas suatu lahan, namun penting untuk mengetahui cara membedakan antara sertifikat asli dan palsu karena adanya oknum yang sering memalsukannya.
DIkutip dari media nesiatimes.com (4/2025), berikut cara untuk cek sertifikat tanah asli atau palsu:
Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
- Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
Biaya untuk pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000.
Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan website resmi untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman www.atrbpn.go.id.
- Pilih ‘Publikasi’.
- Pilih ‘Layanan’.
- Klik ‘Pengecekan Berkas’.
- Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
- Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah.
- Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI
Selanjutnya, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI.
Laman ini berisikan peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Berikut caranya:
- Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
- Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik “Cari Bidang”.
- Kemudian, informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Daftar akun dan ikuti instruksi yang diminta.
- Jika berhasil masuk akun, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
- Isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’.
- Jika sertifikat tanah asli dan terdaftar, maka datanya akan tertampil.
Informasi ini sangat membantu semoga bermanfaat dan bisa digunakan sebagai dasar.
Gimana pak untuk biaya balek nama rumah, sangat mahal jadi kita sering menunda2 balek nama. Jadi tolong lah iya pak biaya BBN itu di kecilkan.l
Aturan2 berlaku di BPN tidak jelas kdg bikin ribet hingga membuat rakyat kecil dirugikan waktu dan uang,bahkan sampe 11 tahun menunggu blm ada kejelasan,sarat mavia tanah
Slogan berantas mafia tanah kdg seperti angin lalu faktanya dilapangan makin gentayangan kolaborasi terselubung