SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini! Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Bepergian

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini! Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Bepergian

16 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – SIM Indonesia akan dapat digunakan di delapan negara ASEAN mulai tahun depan. Daftar negara-negara tersebut akan segera diumumkan.

Dengan kebijakan ini, SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara Asia Tenggara.

Hal ini akan memudahkan warga Indonesia yang berencana bepergian ke negara-negara tersebut.

Mulai Juni 2025, kamu tidak perlu lagi mengurus SIM lokal saat berkunjung ke negara-negara ASEAN tertentu, sehingga proses perjalanan menjadi lebih mudah dan praktis.

Setidaknya ada beberapa negara yang menerima SIM keluaran Indonesia itu.

Dilansir laman Korlantas Polri, delapan negara tersebut yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.

Berlakunya SIM Indonesia di luar negeri akibat dampak pembenahan yang telah dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi. Seperti saat ini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Langkah yang dilakukan Korlantas Polri ini diakui sebagai kemajuan dalam integrasi untuk sejumlah dokumen legalitas yang tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

“Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Korlantas Polri juga memperkenalkan disain baru untuk SIM.

Pada edisi terbaru ini, SIM diberikan logo motor pada SIM C dan logo mobil untuk SIM A.

Diharapkan dengan perubahan yang dilakukan ini aparat luar negeri bisa mengenali jenis SIM yang dimiliki dan digunakan pengemudi asal Indonesia.

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing misalnya di Singapura, SIM Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan.

Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negeri Singa tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku.

Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.