Pengumuman Serius Bagi Masyarakat, Silahkan Cek NIK Anda Sekarang, Apakah sudah Dibekukan atau Tidak, Lihat Cara Ceknya!

Pengumuman Serius Bagi Masyarakat, Silahkan Cek NIK Anda Sekarang, Apakah sudah Dibekukan atau Tidak, Lihat Cara Ceknya!

22 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengumuman untuk masyarakat Indonesia.

Mengutip dari sumber resminya, Sabtu (22/6/2024), Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili kepala keluarga jika ingin menumpang alamat.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” katanya.

Adapun warga DKI Jakarta bisa melakukan pengecekan apakah NIK mereka dibekukan atau tidak.

Masyarakat bisa mengecek status NIK KTP secara online dengan cara berikut:

1. Buka laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”

3. Kemudian masukkan NIK pada kolom yang tersedia

4. Selanjutnya isi captcha yang tertera

5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”

Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.

Sedangkan jika NIK terdampak, akan muncul pesan “NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.

Baca Juga:

Cara Mengaktifkan Kembali NIK Secara Online

1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan

2. Petugas kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga

3. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan

4. Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Cara Mengaktifkan Kembali NIK Secara Offline

1. Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat

2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga

3. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP

4. Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara

5. Kemudian, data berhasil dipindahkan, lalu pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor

6. Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini, sedangkan jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali

7. Terakhir pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Baca Juga: