Sikapi Nama Bacawabup Jepara, DPRD Jepara Kirim Tanggapan ke PDI Perjuangan
31 Mei 2021NKRIPOST.COM, JEPARA – Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menerangkan pihaknya belum bisa memparipurnakan pengisian wakil bupati Jepara. Saat dihubungi lewat WA. Beliau memberikan Jawaban secara tegas bahwa, beliau Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Saya akan menjalankan Tupoksi saya sesuai regulasi, dan sesuai tatib DPRD no 1 th 2019 usulan cawabup seharusnya 2 nama, bukan 3 nama.
Selanjutnya beliau menerangkan bahwa, Seharusnya yang dibutuhkan dua nama. Bukan tiga nama. Sehingga perlu disikapi dengan memberikan surat balasan kepada partai. Agar dapat mengirimkan rekomendasi dua nama sesuai dengan regulasi yang ada. “Awal Juni kami kirimkan suratnya,” imbuhnya.
Menyikapi tiga nama bakal calon wakil bupati Jepara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara segera mengambil keputusan. Awal bulan depan akan mengirim surat tanggapan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) selaku partai pengusung.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan dalam pasal 176 ayat 2 Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, atau walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Haiz menambahkan pihaknya tidak ingin proses pemilihannya nanti tidak sesuai prosedur. Jika mal administrasi bisa saja hasilnya digugat. Unsur kehati-hatian itu untuk menjamin proses yang berjalan tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya, DPRD Jepara mendapatkan surat permohonan pengisian wabup dari Bupati Jepara Dian Kristiandi. Tiga nama disertakan sebagai bakal calon wabup. Yakni Andi Rokhmat, Siti Aizatin, dan Mulyaji. “Kami cermati. Dasarnya perihal surat penetuan tiga nama adalah instruksi dari partai. Kami berharap ada kejelasan penetuan dua namanya adalah rekomendasi,” tandasnya. ***
NkriPost – Purnomo.