Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh RI

Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh RI

2 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Surat Izin Mengemudi alias SIM yang mati atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang.

Sebelum perpanjang SIM mati siapkan 4 dokumen penting ini biar enggak bolak-balik mengurusnya.

Namun perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang.

Hanya SIM yang kadaluarsa pada tanggal 19-25 April 2023 yang masih bisa diperpanjang.

Pasalnya pada tanggal tersebut semua gerai SIM tutup karena libur Lebaran.

Hal itu sesuai dengan isi Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023,” bunyi surat telegram Kapolri tersebut.

Korlantas Polri memberikan waktu perpanjang SIM mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.

Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Namun apabila SIM mati tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka bikers wajib mengajukan penerbitan SIM baru.

Ingat bro, saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Dokumen yang harus dibawa

Mengutip Kompas.tv, bikers yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:

  • KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • SIM lama (asli dan fotokopi)
  • Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
  • Bukti Tes Psikologi

Biaya perpanjang SIM

Baca Juga: Libur Lebaran 2023 Perpanjang SIM Online dari Rumah, Langsung Diantar Tinggal Tunggu

SIM C untuk pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).

Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:

  • SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  • SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  • SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000

Perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.

Sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Nah itu dia dokumen yang harus dibawa saat perpanjang SIM yang sudah mati saat libur Lebaran 2023.

(Yar/Sis)