Cara Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024 untuk SHM dan HGB, Simak di Sini!

Cara Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024 untuk SHM dan HGB, Simak di Sini!

29 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pengurusan balik nama sertifikat tanah hibah tahun 2024.

Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak hingga menjadi SHM perlu memperhatikan hal berikut:

1. Tanah dan Bangunan Sudah Memiliki SHM

Melansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (23/8/2024), berikut persyaratan jika tanah hibah dari orang tua sudah memiliki SHM:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Baca Juga: Pemerintah Kota Umumkan Kenaikan Insentif untuk Ketua RT dan RW, Segini Nominalnya

– Sertifikat asli

– Akta hibah dari PPAT

– Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

– Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.

Selain itu juga perlu mengisi keterangan seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Jika semua persyaratan sudah lengkap, datang ke kantor BPN setempat dan serahkan dokumen kepada petugas.

Selanjutnya petugas akan mengecek semua kelengkapan dokumen.

Setelah semua proses selesai, silakan lakukan pembayaran biaya.

Pengurusan balik nama sertifikat hibah ini memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1 di PT Pos Properti Indonesia dan PLN Group, Ini Penempatannya

2. Tanah dan Bangunan Belum Berstatus SHM tau Masih HGB

Sementara itu, jika tanah dan bangunan hibah masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau di bawahnya, berikut persyaratannya:

– Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

– Surat kuasa apabila diperlukan

– Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

– Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

– Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

– Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

– Sertifikat HGB

– IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Kemudian, isi juga keterangan seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Adapun mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertahanan membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.

Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk tempat tinggal, sedangkan rumah toko (ruko) tidak bisa.

Sementara itu, biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Penghitungannya menggunakan rumus (nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran.

Misalnya, sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A memiliki nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000.

Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Sebagai catatan, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak dipungut biaya pendaftaran.

Hal tersebut tertuang dalam catatan Pasal 61 Ayat 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Namun, apabila lewat dari tenggat waktu tersebut maka akan ada biaya pendaftaran yang dinilai dari nilai tanah dari yang dikeluarkan oleh BPN.]

Baca Juga: