Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2024 dari Pemerintah, Ini Persyaratan Terbarunya!
8 Oktober 2024 14 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
PTSL adalah salah satu program unggulan pemerintah untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Mengutip dari Nesiatimes.com, Selasa (08/10/2024), Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk membantu mempercepat proses sertifikasi tanah yang merupakan hak dasar masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam prosesnya, PTSL melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.
Kegiatan PTLS ini sudah berlangsung sejak 2017 dan akan terus sampai tahun 2025 dengan target 126 juta bidang.
Melansir laman resmi atrbpn.go.id dan nesiatimes.com, Jumat (20/9/2024), berikut persyaratan untuk mengikuti program PTSL.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy PBB.
- Surat-surat tanah yang asli (Surat Jual Beli/ SKT/ Surat Hibah/ Surat Keterangan Waris).
- Meterai Rp 10.000 sebanyak minimal 2 lembar.
- Mengisi belanko PTSL.
Segera daftarkan tanah Anda melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Apakah benar PTSL untuk medan tuntungan sudah tutup.. Mohon pencerahannya
Saya sudah 2 kali mengajukan Ptsl tapi gak hasilnya dan kejelasan cuma di PHP doang
Kenapa di kelurahan serang kota serang susahbuat sertifikat ada apa ya
PTSL dr Thn 2019 s/d Thn 2021 di kelurahan Cimpaeun kecamatan Tapos kota Depok sampai saat ini msh ada yg blm selesai sertifikat nya sekitar 100 bidang tanah,karena PTSL di jadikan lahan pungli bagi pegawai honorer di kelurahan yg di tunjuk menjadi panitia.
Saya udh pernah ngajuin melalui ptsl tp nga sampai rampung ada aja alasannya tp sebagian beberapa rmh ada yg sampai jd itu gm ygkelanjutannua yah klu sy mau teruskan
Saya warga rt 13 rw V kel bunut kec kapuas kab sanggau prov lal bar. Mohon info apakah di kel bunut sudah lama tidak ada program prona, atau PTSL mohon pencerahan
Sy lsg dtg k bpn terdekat sy tanya program ptsl..mlh d arahin ke notaris dan itu pun hrs byr 30 jutaan
Sy beli satu petak kontrakan seksligus sy tempati, suratnya blm sy pecah ,surat pemilik tanah semua msh bentuk girik, gimana cara mecahnya apa bisa lansung di bikin sertifikat ?
Saya telah 3 kali mengikuti program PTSL, pengasinan, sawangan, Depok, Jabar.tetapi pengurusan di BPPN berhenti, dgn alasan yg sama yaitu adanya kesalahan pengukuran PD saat pertama kali ukur.
Apakah tdk ada cara lain shg bisa diselesaikan? namanya juga pemutihan, pdhl dokumen saya sdh lengkap.mhn perhatiannya pak Menteri AHY dan jajaran terkait.🙏
Saya telah 3 kali mengikuti program PTSL, pengasinan, sawangan, Depok, Jabar.tetapi pengurusan di BPPN berhenti, dgn alasan yg sama yaitu adanya kesalahan pengukuran PD saat pertama kali ukur.
Apakah tdk ada cara lain shg bisa diselesaikan? namanya juga pemutihan, pdhl dokumen saya sdh lengkap.mhn perhatiannya pak Menteri AHY dan jajaran terkait.🙏
Istri sy dan teman2nya (+/- 40 org)pensiunan DLLAJR.DKI Jakarta,membeli tanah di Jonggol,Bogor timur desa Sukanegara.Masing2 1000 mtr/org.Jadi luas keseluruhan -/+ ada 4,5 ha.dgn legalitas Akte Jual Beli(AJB) Notaris.Mohon agar Badan Pertanahan Bogor Timur,turun ke Kecamatan Jonggol khususnya desa Sukanegara utk mensosialisasikan program PTSL.karena sdh banyak oknum2 desa yg bermain kotor dgn men-susah2kan informasi pemilik tanah yg sah secara legal formal,utk meningkatkan status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik(SHM).Demikian kiranya agar dpt menjadi perhatian pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) khususnya Bpk.Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).Selamat bertugas mas AHY..berantas mafia tanah…makasih.
Spertinya Pesimis program PTSL jni bakal dilaksanakan dg benat2 sesuai seperti pada masa Pemerintahan Bpk Jokowi.Karena…pada saat Pemerintahan Pak Jokowi,program2 yg menyentuh masyarakat kecil,pasti bakal dikawal tegas,makanya Dinas&Kementerian terkait nggak berani main main
Wlaupun Saya muak dg Gaya Politiknya Pak Jokowi,tapi saya akui…Keberpihakan Beliau untuk masyarakat kecil bisa diandalkan
Ingin bertanya apakah berlaku utk provinsi Sulawesi Tengah Khusus Kabupaten Morowali Kecamatan Bahodopi Desa Bahodopi saya beli sebidang tanah dgn catat sbb :
PPB lunas sd thn 2024
Ada SKT dari Desa dan Camat
Ada surat pelepasan dari Camat
Yg ingin saya tanyakan apakah jika mengurus sertifikat tidak
dipersulit dgn berbagai – bagai alasan dan apakah sudah diterapkan di Provisi Sulteng dan Morowali Khususnya terima jasij
Bapak AHY untuk balik nama warisan biayanya sangat mahal,pada untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari susah sehingga pemecahan ahli waris tidak bisa dilaksanakan.
Warisan bukan dijual biaya sangat mahal pak tolong dicarikan solusinya. Tolong terbitkan ketentuan biayanya,jika tidak gratis.
Banyak masyarakat yang mengeluh karena biayanya sangat tinggi.pada bulan september 2024
Tanya ke Notaris biayanya sekitar 14 juta.
Sepertinya ada yang tidak beres.
Akibatnya masyarakat engang mengurusnya .Tolong dibantu pak
Turun ke daerah -daerah.