NKRIPOST.COM – Pemerintah mendorong masyarakat yang memiliki sertifikat tanah fisik untuk segera beralih ke sertifikat elektronik, yang memiliki manfaat dan keunggulan tersendiri, serta diterbitkan melalui sistem elektronik.
Elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Program penerbitan sertifikat elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertifikat-el pada layanan pertahanan.
Manfaat Sertifikat Elektronik
Sementara itu, masyarakat akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan sertifikat elektronik, antara lain:
Menghindari Kerusakan
Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis.
Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.
Sedangkan dalam sertifikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik).
Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertifikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.
Ujung ujungnya biaya lagi. Ongkos materai, biaya mobilisasi dan sebagainya…Ribet…ribet hidup di negara konoha
haaaa haaa haaa betul betul pasti ada biaya2 dan biaya kirain gratis an. yg sertifikat ana sy baru 2 tahun bikin moso kudu di ganti lagi