Seluruh Debt Collector Wajib Tahu, Begini Aturan yang Benar Saat Menagih, Simaklah!

Seluruh Debt Collector Wajib Tahu, Begini Aturan yang Benar Saat Menagih, Simaklah!

23 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOSTl.COM – Debt collector ditangkap polisi karena viral membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Debt collector berinisial LW tersebut ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Provinsi Maluku.

“Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

Ditegaskan bahwa debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur karena itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

Intinya debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

Dalam pasal 21 aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.

Ketentuan itu tidak berlaku jika telah terjadi cidera janji oleh debitur dan atas pemberi fidusia pihak ketiga.

“Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah dialihkan wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan objek yang setara. Dalam hal pemberi fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan, demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan,” bunyi ayat (3) dan (4).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah melarang keras debt colector pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menggunakan kekerasan saat menagih utang.

Hal itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang keras melakukan 3 hal yakni mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika dilanggar, maka debt collector dikenakan sanksi hukum pidana.

Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector itu bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam proses penagihan, debt collector juga wajib membawa dokumen.

Mulai dari kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” tegas OJK.