Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Indonesia Harap Bersiap-siap, Menko Hadi Akan Melakukan Hal Serius Ini, Cukup Darurat!

Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Indonesia Harap Bersiap-siap, Menko Hadi Akan Melakukan Hal Serius Ini, Cukup Darurat!

5 Juli 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengumuman bagi seluruh camat, lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.

Dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (5/7/2024), Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan mengumpulkan camat hingga kepala desa se-Indonesia.

Menurut Hadi, hal tersebut bertujuan agar mereka ikut terlibat dalam pemberantasan judi online.

Hadi menyampaikan hal tersebut selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

β€œKami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Adapun saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengantongi data pemain judi online dan akan menyerahkannya ke para camat dan kades.

Baca Juga: Pemberitahuan Insentif dan Gaji Perangkat Desa Tahun 2024- NKRIPOST.COM

Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu menyebutkan data tersebut berupa identitas hingga nomor telepon.

β€œNanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya di mana,” ungkapnya.

Berdasarkan data Satgas, Hadi menyebut pemain judi online telah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Menurutnya, judi online telah merambah hingga ke tingkat desa dan kelurahan dengan modus jual beli rekening serta isi ulang.

Hadi menyebut jumlah pemain dan nilai transaksi yang ditemukan di setiap wilayah juga cukup besar.

Baca Juga: Gaji 5-10 Juta Perbulan! PT Kapal Api Global Butuh Pegawai Baru di 5 Posisi Ini-NKRIPOST.COM

Menteri Komunikasi dan Informatika

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemain judi online tidak akan langsung diproses hukum.

Menurut Budi, pemerintah akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu dan melakukan rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online.

Ia menegaskan bahwa pemain judi online juga dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada 14 Juni 2024.

Dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Baca Juga: Pemberitahuan Insentif dan Dana Operasional Ketua RT/RW, Cek Nominalnya-NKRIPOST.COM

Adapun Satgas berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Pembentukan Satgas ini sebagai wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan.

Pasalnya, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa.

Selain itu, keluarga dan orang-orang di sekitar pelaku juga bisa ikut terkena dampak dan merugi.

Baca Juga: