Selundupkan Pisang Berisi Sabu, Seorang IRT Terciduk Petugas Lapas Tanjungbalai

Selundupkan Pisang Berisi Sabu, Seorang IRT Terciduk Petugas Lapas Tanjungbalai

23 April 2021 0 By NKRI POST

NKRI Post, Tanjungbalai – Petugas Lapas Kelas II Tanjungbalai kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga initial BP (46), yang mencoba menyelundupkan sabu ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (22/4/2021) sore.

Kepala Lapas Kelas II Tanjungbalai, Muda Husni didampingi KPLP Monang Saragih menjelaskan, terungakapnya saat BP warga Jln Mesjid Lingk I Kel Pulosimardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ini masuk ke ruangan penitipan barang. BP yang rumahnya tepat berada di depan Lapas kemudian menyerahkan barang titipannya ke petugas untuk disampaikan kepada warga binaan yang berada di dalam lapas bernama Heri.

Petugas lalu memeriksa barang titipan yang terdiri dari nasi, sayur, serta pisang masak dan mentah. Saat pisang mentah diperiksa, petugas merasa ada yang ganjil karena bagian pucuknya lembek.

Pisang itu kemudian dibuka dan hasilnya ditemukan satu paket diduga berisi sabu yang dibungkus plastik klip dan plastik assoi BP langsung diintrogasi, namun dia mengaku tidak mengetahui perihal barang haram tersebut.

BP diwawancara Wartawan menjelaskan bingkisan itu titipan seorang pengendara becak bermotor untuk diserahkan kepada warga binaan bernama Heri, BP menjelaskan dirinya memang sering menerima jasa tukang antar bingkisan dari keluarga narapidana dengan upah Rp 10 ribu.

“Saya tidak kenal yang memberikan bingkisan tadi yang saya kenal penumpangnya seorang anak, dulu sebelum Covid-19 anak itu sama mamaknya sering kunjungan ke Lapas dan singgah di kedai, itulah sebabnya saya kenal dan terima tadi bingkisannya, upah saya sepuluh ribu rupiah,” ucap BP.

Muda Husni mengatakan, pengungkapan itu merupakan bukti komitmen kuat dari pihak lembaga untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas. Dirinya menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan sampai ke titik nol.

“Warga binaan yang akan dituju barang ini bernama Heri sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” ucap Muda Husni.

Barang bukti dan tersangka BP kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti kemudian dites menggunakan narcotest ternyata hasilnya positif metampetamin.serbuk kristal putih itu berat kotor 2,16 gram. (Iyan)

Ilustrasi Pisang