SELAMAT, Kabar Gembira Ini Akhirnya Diumumkan untuk Seluruh TNI, Polri dan PNS se-Indonesia

SELAMAT, Kabar Gembira Ini Akhirnya Diumumkan untuk Seluruh TNI, Polri dan PNS se-Indonesia

6 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengumuman penting untuk Seluruh PNS, TNI dan Polri se-Indonesia.

Presiden Jokowi pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

JJokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Baca Juga:

Sering Gunakan Kipas Angin Saat Tidur? Hati-Hati Kalau Tidak Ingin Bahaya Mengerikan Ini Terjadi Pada Anda

Lalu kapan akan diberlakukan?

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Lantas berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018.

Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

Jadi, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp 70 ribu hingga Rp 280 ribuan.

Daftar Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:

  1. Golongan I
  • Ia = Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800.
  • Ib = Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900.
  • Ic = Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500.
  • Id = Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.
  1. Golongan II
  • IIa = Rp 2.022.200 – Rp 3.373.000.
  • IIb = Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300.
  • IIc = Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.
  • IId = Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.
  1. Golongan III
  • IIIa = Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.
  • IIIb = Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.
  • IIIc = Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.
  • IIId = Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.
  1. Golongan IV
  • IVa = Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.
  • IVb = Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.
  • IVc = Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.
  • IVd = Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.
  • IVe = Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.

Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:

  1. Tunjangan jabatan struktural

Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

  1. Tunjangan kinerja (tukin)

Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

  1. Tunjangan fungsional

Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki.

Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

  1. Tunjangan uang makan
  • PNS golongan I dan II Rp 35.000
  • PNS golongan III Rp 37.000
  • PNS golongan IV Rp 41.000
  1. Tunjangan uang lembur
  • Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000
  • Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000
  • Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000
  • Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
  1. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

  1. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Pejabat Negara Rp 14.840.000
  • Pejabat Eselon I Rp 11.100.000
  • Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.

Baca Juga:

Bocor! 2 Nama Ini Bakal Jadi Cawapres Paling Kuat Mendampingi Ganjar, Anies atau Prabowo, Waow, 2024 Pasti Memanas!

(Yar/sis)