Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lurah di Jakarta, Perbulan Puluhan Juta?
13 Desember 2021LURAH merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang bertanggung jawab kepada Camat.
Oleh sebab itu, lurah adalah salah satu pejabat yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Besaran gaji dan tunjangan seorang lurah di Provinsi DKI Jakarta adalah yang tertinggi di Indonesia.
Pasalnya, ibu kota adalah provinsi dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebar di Indonesia.
Hal tersebut tentunya berpengaruh pada besaran gaji yang diterima para pejabatnya, termasuk gaji Lurah di dalamnya.
Penasaran berapa besaran gaji seorang Lurah di Jakarta?
Langsung saja intip jumlahnya di bawah ini!
Tunjangan & Gaji Lurah di Jakarta
Gaji Lurah di Jakarta per Bulan
Dilansir dari kompas.com, upah Lurah dalam hal ini gaji pokok tak jauh beda dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) lainnya.
Artinya, gaji seorang Lurah disesuaikan dengan gaji golongan ASN atau PNS yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan Lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, Lurah di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp4.797.000.
Adapun rincian golongannya adalah sebagai berikut:
IIIb Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Tunjangan Daerah
Selain menerima gaji pokok sebagai PNS, Lurah juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pemerintah daerahnya masing-masing.
Untuk DKI Jakarta tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta).
Disebutkan juga, TKD yang diterima Lurah di lingkup Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp27.000.000 per bulan.
Tunjangan TKD Lurah DKI Jakarta tersebut relatif tak jauh berbeda dengan jabatan Wakil Lurah yang mendapatkan TKD sebesar Rp26.190.000 per bulan.
Posisi lainnya di kantor kelurahan yang mendapatkan TKD cukup besar dari Pemprov DKI Jakarta antara lain jabatan Sekretaris Keluarahan sebesar Rp26.190.000 per bulan, dan Kepala Seksi Kelurahan sebesar Rp25.740.000 per bulan.
Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tunjangan kinerja (tukin) dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak.
PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta
(NKRIPOST/kompas)