Sebelum Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Fredy Sambo Sempat Posting Hal Mengejutkan Ini di Sosmed, Merinding

Sebelum Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Fredy Sambo Sempat Posting Hal Mengejutkan Ini di Sosmed, Merinding

13 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Jelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, putrinya Trisha Eungelica mengunggah sebuah foto yang penuh dengan sejuta pesan.

Foto tersebut diunggahnya pada akun instagram pribadinya @trishaeas, Senin 13 Februari 2023.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ahkirnya divonis bersalah dan hakim ketua Wahyu Iman Santoso memutuskan Sambo divonis hukuman mati.

Sebelumnya, jelang penetapan vonis, anak Sambo dan Putri bernama Trisha Eugelinca membagikan pesan sedih lewat unggahan akun Instagram.

Ia memperlihatkan foto berisi sepasang laki-laki dan perempuan yang tengah berpelukan, tapi tidak ditunjukkan wajahnya.

Foto itu diduga adalah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Dalam keterangan foto, Trisha mengatakan kalau dirinya mencintai kedua orang tuanya, tak lupa pula keterangan tanggal hari ini.

“220213 – iloveuboth,” kata Trisha, dikutip dari akun Instagram trishaeas, Senin 13 Februari 2023.

Unggahan tersebut juga dibanjiri komentar netizen untuk memberikan semangat kepada anak Ferdy Sambo.

“Trish semangat jujur sedih bgt denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik km berhak bahagia jujur sedih sesedih itu🥹😭 semangat trishhhhh,” tulis netizen.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ahkirnya divonis bersalah dan hakim memutuskan Sambo divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya

Sambo juga dinyatakan bersalah karena sudah melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrrwati.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.