Tak Ada Ampun! Satpol PP Gelar Operasi Besar-besaran, Ini Daerah yang Paling Diincar, Berlaku sampai 31 Agustus 2024
6 Agustus 2024 1 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan Operasi Bina Tertib Praja akan berlangsung mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Arifin menjelaskan bahwa sasaran operasi ini adalah para pelanggar Pasal 7 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Adapun yang dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 Perda tersebut adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Sementara dalam Pasal 40 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang:
(a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
(b) menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
(c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Pelanggaran
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila terjadi pelanggaran berulang maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dengan membawa ke Panti Dinas sosial.
Selanjutnya pelanggar akan mendapatkan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).
Arifin menjelaskan tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bawah pelanggar terancam sanksi pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari.
“Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke dalam sebuah proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan putusan sanksi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Arifin mengungkapkan tujuan operasi ini adalah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta.
Oleh sebab itu, ia berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada.
Arifin menambahkan pihaknya melakukan tindakan tersebut untuk semua masyarakat dengan santun, hormat, dan humanis.
Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada pendekatan yang arogan karena niatnya adalah untuk menghadirkan Jakarta yang lebih tertib terutama di jalan-jalan.
Adapun apel tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Santoso.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Saya satpol pp kecamatan serpong kota tangerang selatan