Satpam, Petugas Kebersihan dan Pengemudi Akan Digantikan dengan Outsourcing, Segini Loh Gajinya Perbulan

Satpam, Petugas Kebersihan dan Pengemudi Akan Digantikan dengan Outsourcing, Segini Loh Gajinya Perbulan

24 Januari 2022 0 By Tim Redaksi

PEMERINTAH berencana menghapus pekerja honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2023 mendatang.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan bahwa nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

“Diganti outsourcing,” ujarnya pada Minggu, 23 Januari.

Menurutnya, saat ini tenaga honorer di K/L sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing.

Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” jelasnya.

Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi pekerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Berapa Gaji Outsourcing Pengganti Pekerja Honorer?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L).

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja.

Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.

Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp5.344.000 per bulan.

Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp4.858.000 juta per bulan.

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver.

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp3.869.000 per bulan.

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000 per bulan.

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan

supir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari.

Kira-kira menurut Anda lebih menguntungkan profesi pekerja honorer atau outsourcing? Atau justru sama saja dan tak ada bedanya?

(NKRIPOST/Djawanews)