Sang Adik Pergoki Kakak yang Masih SMP Berhubungan Intim sama Ayah, Cuma Terdiam Karena Diancam

Sang Adik Pergoki Kakak yang Masih SMP Berhubungan Intim sama Ayah, Cuma Terdiam Karena Diancam

20 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

SISWI SMP yang dinodai ayah kandung ternyata pernah kepergok sang adik.

Namun sang adik takut melapor karena diancam oleh pelaku.

Hingga akhirnya ia hanya diam seribu bahasa melihat kakaknya tak berdaya.

Pelaku adalah seorang ayah berinisial KAI (37) di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata pelaku sudah puluhan kali menyetubuhi putri kandungunya yang sebut saja bernama Kembang (14).

Siswi SMP itu tak kuasa menolak keinginan ayah kandungnya karena diancam.

Meski kepergok putranya, KAI tetap melanjutkan aksi bejatnya itu.

Sudah satu tahun lamanya Siswi SMP yang masih duduk di bangku 1 SMP itu menjadi pelampiasan nafsu ayah kandungnya.

Kasus ini bermula saat ibu korban menaruh curiga lantaran Bunga yang awalnya ceria tiba-tiba menjadi murung.

Bunga kemudian memberanikan diri untuk menceritakan apa yang ia alami.

Tahu anaknya dirudapaksa oleh suminya sendiri, ibu korban membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku KAI berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (18/7/2022).

Korban disetubuhi puluhan kali

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pelaku sudah rudapaksa korban hingga 30 kali.

Korban pertama kali dinodai pada awal tahun 2021.

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

“Aksi keji dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun terakhir,” beber Wahyudi.

Wahyudi melanjutkan penjelasannya, aksi pelaku sebetulnya pernah dipergoki adik korban.

Namun adik dari Bunga takut melapor karena diancam oleh pelaku.

“Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya dinodai dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku,” tegas Wahyudi.

Kini KAI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Kerap nonton film porno

Di hadapan polisi, KAI mengakui perbuatannya, termasuk dirinya berdalih rudapaksa anak kandungnya karena kecanduan film dewasa.

“Saya tidak tahan karena sering nonton film porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi,” jelas KAI.

Tersangka menyebut, dirinya menjalankan aksi saat ibu korban tidak berada di rumah.

Ia memasuki kamar korban dan memberikan ancaman agar Bunga mau melayani nafsunya.

“Saya ancam bakal membunuh supaya tidak cerita ke siapa-siapa termasuk ke istri saya,” aku KAI.

(NKRIPOST/Tribun Pekanbaru)