Samsat Keluarkan Peringatan Penting, Pemilik STNK Wajib Tahu Aturan Ini!
9 September 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Ditlantas Polda Kalimantan Tengah akan memblokir data registrasi kendaraan bermotor yang belum memperpanjang STNK.
Kebijakan ini diterapkan setelah dilaksanakannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah yang berlangsung dari Mei hingga Agustus 2024.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Palangkaraya, Ahmad Rifani, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan tersebut.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di 9 Provinsi: Begini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Secara Online
“Kemarin sudah kita berikan kesempatan bagi warga Kalimantan Tengah untuk membayar pajak tanpa denda. Seharusnya masyarakat dapat memanfaatkan momen itu dan tidak ada lagi masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak,” ujarnya, seperti dikutip dari Borneonews, Senin (9/9/2024).
Adapun dengan adanya pemblokiran, maka pihak kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang data regidentnya dihapus, tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Aturan terkait penghapusan data regident itu tertuang dalam Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Gaji Ketua RT di Indonesia: Ini Rincian Gaji di Berbagai Daerah!
Berdasarkan aturan tersebut, penghapusan data regident kendaraan bermotor bila masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun.
Artinya, data regident dihapus apabila kendaraan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun.
Rifani mengimbau agar jangan sampai ada yang menjadi orang tak patuh karena sama saja menjadi penumpang gelap ketika menggunakan fasilitas publik.
Pasalnya, mereka hanya turut menikmati namun tidak ikut dalam pembiayaan fasilitas publik tersebut.
Menurut Rifani, masyarakat yang belum memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan dapat melaksanakan kewajibannya menggunakan aplikasi Signal.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut pada handphone masing-masing untuk membayar pajak secara online.
Rifani menilai hal tersebut sudah sangat memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kepatuhan sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Seluruh Indonesia 2024