Pemberitahuan Penting Bagi Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4, Samsat Bakal Menerapkan Aturan Ini, Siap-siap!

Pemberitahuan Penting Bagi Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4, Samsat Bakal Menerapkan Aturan Ini, Siap-siap!

9 Februari 2025 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sekitar 5 juta kendaraan di Jawa Barat menunggak pajak, sehingga Tim Pembina Samsat menyiapkan strategi penelusuran dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kinerja Bapenda Jabar tahun 2024 melampaui target yang ditetapkan, total Pendapatan Daerah mencapai lebih dari Rp 36 triliun, kontribusi terbesar dari PKB (pajak kendaraan bermotor) senilai Rp 9,48 triliun. Namun, dari jumlah potensi aktif kendaraan bermotor sebanyak 17 juta unit, masih ada sekitar 5 juta unit statusnya belum membayar pajak, maka harus ada upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” demikian dikutip dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Bapenda Jabar harus memastikan pendapatan yang dikelola bisa maksimal agar peningkatan pembangunan seperti infrastruktur publik, kesehatan hingga pendidikan bisa terwujud.

Ada beberapa strategi untuk mengejar para penunggak pajak ini.

Salah satunya adalah penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara door to door.

Selain Tim Pembina Samsat Jabar akan mengimplementasikan peraturan penghapusan data kendaraan untuk kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun.

Strategi

Beberapa strategi yang disusun di antaranya:

Penelusuran KTMDU secara door to door dengan agen penelusur yang sudah bekerja sama di setiap Kab./Kota.

Pemeriksaan PKB di seluruh Kabupaten/Kota bersama Tim Pembina Samsat.

Melaksanakan implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan di seluruh Kab./Kota bersama TPS kewilayahan.

Peningkatan sistem digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan disertai penagihan dan sosialisasi perpajakan melalui WhatsApp blast.

Kolaborasi bersama ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) apabila ada yang terkena tilang dan dalam kondisi menunggak maka diterbitkan juga surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.

Sosialisasi secara masif sampai ke tingkat RT dan RW.

Pendataan kendaraan pelat merah dan kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh ASN.

Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda terhadap Wajib Pajak yang menunggak PKB.

Pendataan kendaraan hasil tilang (hasil tindak pidana, KBM kecelakaan, KBM rusak berat, KBM Menunggak) bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar ke seluruh Polres/Polsek- Penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak bagi KTMDU yang bekerja sama dengan Babinkamtibmas.

Optimalisasi PPOB melalui Bumdes dan Koperasi.