Sah! Sri Mulyani Teken Gaji Satpam Seluruh Indonesia 2024, Segini Perbulan, Jangan Kaget ya
26 Oktober 2023NKRIPOST.COM – Menteri Keuntungan Sri Mulyani sudah teken gaji satpam instansi pemerintah pada 2024 mendatang.
Mengenai gaji satpam instansi pemerintah pada 2024 telah sah ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Gaji satpam instansi pemerintah pada 2024 sudah tertuang dalam PMK No 49 Tahun 2023.
Sri Mulyani menetapkan PMK No 49 Tahun 2023 tersebut pada 28 April 2023 dan telah diundangkan pada 3 Mei 2023.
Meski telah ditetapkan dan diundangkan, akan tetapi gaji satpam berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan pada 2024.
Nominal gaji satpam instansi pemerintah yang ditetapkan akan berbeda setiap provinsinya.
Inilah tabel lengkap gaji satpam instansi pemerintah.
Golongan I hingga IV
- Aceh Rp4.020.000,
- Sumut Rp3.247.000,
- Riau Rp3.741.000,
- Kepri Rp3.984.000,
- Jambi Rp3.389.000,
- Sumbar Rp3.211.000,
- Sumsel Rp3.931.000,
- Lampung Rp3.039.000,
- Bengkulu Rp2.849.000,
- Bangka Belitung Rp4.200.000,
- Banten Rp3.175.000,
- Jabar Rp3.777.000,
- D.K.I Jakarta Rp5.615.000,
- Jateng Rp2.280.000,
- D.I Yogyakarta Rp2.425.000,
- Jatim Rp4.135.000,
- Bali Rp3.217.000,
- NTB Rp2.826.000,
- NTT Rp2.531.000,
- Kalbar Rp3.117.000,
- Kalteng Rp3.731.000,
- Kalsel Rp3.753.000,
- Kaltim Rp3.867.000,
- Kaltara Rp4.191.000,
- Sulut Rp4.239.000,
- Gorontalo Rp3.654.000,
- Sulbar Rp3.443.000,
- Sulsel Rp4.038.000,
- Sulteng Rp3.044.000,
- Sultra Rp3.487.000,
- Maluku Rp3.330.000,
- Maluku Utara Rp3.627.000,
- Papua Rp4.604.000,
- Papua Barat Rp4.124.000,
- Papua Barat Daya Rp4.124.000,
- Papua Tengah Rp4.604.000,
- Papua Selatan Rp4.604.000,
- Papua Pegunungan Rp4.604.000.
(Sa/ya)