Sah! Program Pemutihan Pajak 2024 Resmi Digelar di Berbagai Provinsi Indonesia, Ini Daftar Samsat dan Persyaratannya

Sah! Program Pemutihan Pajak 2024 Resmi Digelar di Berbagai Provinsi Indonesia, Ini Daftar Samsat dan Persyaratannya

7 Oktober 2024 20 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemutihan pajak 2024 resmi digelar di berbagai provinsi Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (7/10/2024), Berikut daftar provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan:

Jawa Barat

Bapenda Jabar memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan berupa diskon PKB sebesar 10 persen.

Melansir dari laman Bapenda Jabar, keringanan ini berlaku mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini harus membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Maluku

Provinsi Maluku mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut tertuang dalam Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Mengutip dari Instagram @bapenda_maluku, program ini berlaku hingga 31 Mei 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan di Maluku ini menyediakan beberapa manfaat, meliputi:

  • Bebas pokok dan denda BBNKB II
  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu

Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 20 Mei 2024.

Mengutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, ada 4 keringanan yang tersedia dalam program tersebut.

Yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II dan diskon pajak tahun berjalan.

Kemudian pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2024 yang berlaku mulai 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Melansir dari akun Instagram @samsat.kalteng, program tersebut mengacu pada Pergub Nomor 22 tertanggal 29 April 2024.

Terdapat beberapa keringanan yang diberikan melalui program ini, di antaranya Pembebasan bea balik nama dan Pembebasan sanksi/denda PKB.

Aceh

Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Kamis (30/5/2024), program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Terdapat beberapa keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh, di antaranya: Bebas pajak progresif dan Bebas denda PKB.