TOK! Ini Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024, Rakyat Wajib Tahu

TOK! Ini Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024, Rakyat Wajib Tahu

22 April 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Hasil keputusan MK terkait Pilpres 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga:

https://nkripost.com/kejaksaan-ri-dan-kemenkumham-membuka-loker/

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin.

MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: