TOK! Ini Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024, Rakyat Wajib Tahu
22 April 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Hasil keputusan MK terkait Pilpres 2024.
Melansir dari berbagai sumber, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga:
https://nkripost.com/kejaksaan-ri-dan-kemenkumham-membuka-loker/
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin.
MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.