Sah! Biaya dan Aturan Balik Nama Kendaraan Bermotor 2025, Ini Rinciannya!
21 Januari 2025 20 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Ketentuan balik nama kendaraan tahun 2025 resmi berlaku, dengan syarat dan estimasi khusus untuk sepeda motor dan mobil.
Proses balik nama ini penting bagi pemilik baru untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan sesuai dengan hukum, dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Namun perlu dicatat, sebelumnya Tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) berbunyi:
“Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sebelumnya ada, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen.
Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.
Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan.
Itu hanya dikenakan tarif penyerahan pertama. Khusus ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022.
Itu berarti akan berlaku pada 5 Januari 2025.
Bea Balik Nama
Sekadar informasi, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Berisi tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen. Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.
Kebijakan BBNKB merujuk dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
Dalam regulasi tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah proses penyerahan kendaraan.
Dikutip dari situs web Badan Pendapatan Daerah Jakarta, setelah proses penyerahan kendaraan maka wajib mendaftarkan kendaraan bermotor pemilik baru dalam jangka waktu 30 hari.
Setelah itu melaporkan secara tertulis melalui Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 hari.
Laporan tertulis tersebut memuat informasi nama, alamat, keterangan waktu penyerahan, nomor polisi bermotor, lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Syarat Bea Balik Nama
Nah Ini dia syarat Bea Balik Nama
- KTP elektronik asli pemilik lama.
- Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.
- Fotokopi dan BPKB asli.
- Fotokopi dan STNK asli.
- Materai Rp10.000.
- Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi transaksi.
- Bukti keterangan cek fisik kendaraan dari Samsat.
Ktp pemilik lama gak logis karena pembeli mobil seken dari sorum gak tau pemilik mobil aslinya menyusahkan
y jls lah kalo ada yg ribet dan menyusahkan knp hrs dipermuda cb kan tar ujung2nya duit jg
Agar nyogok ditanya ktp pemilik lama.
Pinter. Cari jalan korupsi
Betul se x, itu sangat2 menyusahkan masyarakat, bukan mempermudah malah mempersulit,,org kaya ok lah beli kendaraan yg baru tp kebanyakan org yg hidup nya pas2an beli nya di sowroom bekas. Tolong di pikirkan lg, jgn smp masyarakat kecil di peraulit urusan nya
Kapan pemutihan bp batam,
Dan bisa bp batam mutasi ke plat daerah asal
Ktp asli pemilik lama harus ada sangat menyusahkan karena pembeli mobil seken dari sorum gak tau pemilik mobil aslinya menyusahkan
stok nya hilang gimana caranya
bukti sah pemilik baru adalah unit, stnk, dan bpkb… pemilik lama kenapa hrs dilibatkan lg dlm proses balik nama!!! pemilik lama entah kemana perginya.. persyaratan ini adalah celah pungli atas kepengurusnnya.. jelas tdk membantu rakyat..
Kalau pemilik lama udah pindah alamat atau udah pindah alam gmna?
Justru di thn 2025 makin menyusahkan rakyat kecil
Mari ramai” pindah ke RUSIA aja
Tapi klo d urus mafia bisa, itulah Indonesia
Yg jadi kendala pemilik kendaraan males Balik Nama Krn hrs ada KTP pemilik lama sangatmenyukitkan Krn klo pemilik lama sudah pindah dan tidak tahu dimana itu menyulitkan HIKANGKAN SYARAT KTP ASLI PEMILIK LAMA agar menarik minat pemilik kendaraan utk mendaftar Balik nama kendaraannya
Kmrn mau bayar pajak aja susah gara2, plat B, sedangkan saya dari karawang, ribet harus kejakarta, apalagi balik nama, mau disiplin pajak , tp ko nyusahin ya, yo wiss g jd bayar pajak th 2024 nya, ribet
Yang penting bagi masyarakat itu biayanya,bukan persyaratannya,agar mereka tidak terbebani,dan petugas harus melakukan pelayanan yang terbaik,dan tidak mempersulit, mereka membayar pajak bukan minta pajak.
Persyaratan nya malah ditambahi KTP pemilik lama asli. Kok seneng nya mempersulit terus ya. Yang jual mobil juga jadi direpotkan karena harus minjemin KTP. Mungkin para pejabat yang membuat kebijakan ini beli mobil nya selali baru terus ya.. Jadi gak ngerasain beli mobil bekas ribet ngurus BBN nya. Belum cabut berkas nya berbulan bulan
Pa saya beli sepedah motor bekas surat surat lengkap tapi motor tersebut 15 tahun tidak bayar pajak terus seandainya saya balik nama dan mutasi apa pajak yang 15 tahun harus dilunasin kira kira harus bayar berapa?
Mau setor uang pajek jangan dibuat ribet,,,nanti ujung2nya duwit lagi,,,jd mls. Pajek,,dah antri 1hari dan berbelit2….mohon dipertimbangkan lagi,,kl pendapatan pajek pingin naik..
Agar nyogok ditanya ktp pemilik lama.
Pinter. Cari jalan korupsi
Seharusnya orang mau bayar pajak itu difasilitasi dengan kemudahan.
Balik nama tidak harus ada KTP pemilik lama, karena alamt bisa dilihat dari STNK maupun BPKB. Bila tidak ada laporan kehilangan kendaraan dari pemilik awal berarti motor bukan curian.
Polisi pasti punya laporan pencurian, itulah salah satu fungsinya kita lapor bika terjadi kecurian/kehilangan.
Semoga masukan ini dipertimbangkan, karena otang mau balik nama gak pusing nyari² pemilik awal, apalagi sudah beda daerah….capek dech…..
Agar nyogok ditanya ktp pemilik lama.
Pinter. Cari jalan korupsi
Cari jalan untuk korupsi?