Sah! 10 Provinsi Berikan Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025, Berlaku Hingga 6 Bulan, Simak Daftar Lengkapnya

Sah! 10 Provinsi Berikan Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025, Berlaku Hingga 6 Bulan, Simak Daftar Lengkapnya

10 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon pajak kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2025 atau seiring dimulainya opsen.

Melansir dari Plus-Online.com, Jumat (10/1/2025), berikut 10 provinsi yang mengadakan diskon pajak kendaraan sejak 2025:

Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengadakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @bapendasulsel, ada insentif pengurangan PKB dan BBNKB 9,5 persen.

Kalimantan Selatan

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan elatan, pihaknya memberikan diskon PKB sebesar 25 persen.

Berlaku selama 6 bulan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kemungkinan akan kelanjutannya.

Kepulauan Riau

Diskon yang diberikan sebesar 13,94 persen untuk PKB, dan BBNKB 39,75 persen.

Masa berlaku keringanan tersebut sampai dengan Juni 2025 atau 6 bulan ke depan.

Sumatera Selatan

Sehubungan dengan adanya opsen, Pemprov Sumatera Selatan memberikan diskon 10 persen untuk kendaraan pribadi serta badan, 40 persen berlaku buat kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, serta 25 persen khusus BBNKB.

Diadakan sejak 5 Januari 2025, kebijakan tersebut sampai dengan 5 Juli 2025.

Bali

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024, kendaraan sampai 200 cc mendapatkan diskon PKB 14,35 persen, sedangkan di atas 200 cc 12,15 persen.

Lalu pokok PKB dikurangi 39,76 khusus ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta pokok BBNKB diskon 24 persen.

Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah menawarkan diskon 13,94 persen untuk PKB dan 24,7 persen buat BBNKB.

Hal tersebut sesuai urat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/ Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok PKB dan BBNKB.

Jawa Barat

Dengan adanya opsen, pihaknya membebaskan BBNKB II untuk pembelian kendaraan bekas.

Banten

Pemprov Banten mengurangi PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen.

Ketentuannya berada di Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024.

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau akan memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.

Dilansir dari Antara, Senin (6/1/2025), pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen.

Dikutip dari laman DPRD Kalimantan Selatan, diskon PKB bagi warga Kalimantan Selatan itu berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.

Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB melalui akun Instagram resminya, @bapendasulsel, Rabu (8/1/2025).

Meski opsen pajak berlaku, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen.

Selain itu, berlaku insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.

Kedua insentif ini diberikan mulai 5 Januari 2025.