Rincian Gaji Terbaru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, Tembus 7,3 Juta Perbulan, Honorer Wajib Lihat, Simak!

Rincian Gaji Terbaru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, Tembus 7,3 Juta Perbulan, Honorer Wajib Lihat, Simak!

1 Februari 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Besaran gaji terbaru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PPPK hingga tembus 7,3 juta perbulan.

Lampiran Perpres ini memuat rincian gaji terbaru PPPK di mana paling rendah yakni Rp 1.938.500 pada Golongan I dan tertinggi Rp 7.329.000 pada Golongan XVII.

PPPK yaitu pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. Oleh karena itu, PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

Baca juga:

Gaji Golongan 1 Sampai XVII

  • I Rp 1.938.500-2.900.900
  • II Rp 2.116.900-3.071.200
  • III Rp 2.206.500-3.201.200
  • IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • V Rp 2.511.500-4.189.900
  • VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • VII Rp 2.858.800 -4.551.800
  • VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • X Rp 3.339.100-5.484.000
  • XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Baca Juga: