Respon Rocky Gerung Usai Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Hina Presiden Jokowi

Respon Rocky Gerung Usai Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Hina Presiden Jokowi

2 Agustus 2023 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.CKOM – Rocky Gerung akhirnya buka suara soal ucapannya yang dianggap sebagai umpatan dan hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Rocky Gerung menjadi sorotan setelah pernyataanya dalam sebuah acara buruh di Kota Bekasi, Jawa Barat yang dinilai oleh sebagian pihak merupakan penghinaan terhadap Jokowi.

Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 itu, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu bajian yang tol,” kata Rocky Gerung.

Potongan video yang merekam ucapan Rocky Gerung itu kemudian viral.

Sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Terkait ucapannya yang dinilai sebagai umpatan dan penghinaan, Rocky Gerung akhirnya buka suara.

Rocky Gerung menyatakan apa yang ia ucapkan merupakan sesuatu hal yang biasa dalam forum politik.

“Itu forum politik di mana orang bisa mengucapkan, (bisa) memilih satu kalimat supaya dia efektif. Masak saya bilang ‘oke itu Presiden Jokowi orang yang penuh sopan santun’. Nggak ada gerakan dong kalau begitu. Jadi ini musti dibiasakan dalam forum politik, apa saja diucapkan,” kata Rocky Gerung dalam Youtube resminya, Rocky Gerung Official, Selasa (1/8/2023).

Dikatakan Rocky Gerung, hal itu sering dilakukan dalam debat politik misalnya debat calon presiden Amerika Serikat.

Rocky mencontohkan, dalam debat politik di AS itu terlontar ucapan the economic stupid atau ekonomi goblok apabila diterjemahkan.

Karena itu, Rocky Gerung menganggap ucapannya merupakan hal yang standar atau biasa saja.

Di sisi lain, Rocky juga menyebut berdasarkan sebuah riset, kata ‘bajingan’ merupakan kata yang bermakna positif pada zaman Kerajaan Mataram.

Rocky kemudian menyoroti mengapa seseorang harus dihalangi saat hendak mengucapkan sesuatu.

“Yang kita persoalkan orang mengucapkan sesuatu kenapa dihalangi. Saya berhak untuk mengajukan pandangan politk saya, sama seperti saya menghormati para pemuji dan pemuja Jokowi. Kan saya nggak laporin mereka ke Bareskrim-kan,” ungkapnya.

Dilaporkan relawan Jokowi

Buntut ucapannya, Rocky Gerung dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023).

Adapun sejumlah relawan yang hadir berasal dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP, Poreder, dan lain sebagainya.

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan adapun yang dipermaslahkan adalah ucapan Rocky yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara di suatu acara.

“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden,” kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, tidak ada yang berhak melakukan penghinaan hingga pencemaran nama baik terhadap seorang presiden yang dipilih melalui jalur demokrasi.

“Yang kedua, dia juga mengatakan bajingan pengecut, dan bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana?” ungkapnya.

“Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing,” sambungnya.

Namun, laporan dari para relawan itu akhirnya ditolak oleh Bareskrim Polri.

Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengatakan mengatakan laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).

“Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya,” kata Relly kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan.

“Karena menurut mereka bahwa untuk membuat lapiran itu harus ada klarifikasi dari Bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden,” ucapnya.

Namun, berbeda dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya yang juga menerima laporan dari relawan Jokowi menyatakan menerima laporan yang disampaikan pihak relawan.

“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya ada dua terlapor atas nama RG dan RH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Dalam hal ini, pihak kepolisian diketahui sudah memeriksa tiga orang, yakni pelapor dan dua saksinya untuk mengusut kasus tersebut.

“Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 (satu) orang pelapor dan 2 (dua) orang saksi lainnya,” ucapnya.

(Yar/sis)