Respon Gibran Rakabuming Soal Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres 35 Tahun, Simak!

Respon Gibran Rakabuming Soal Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres 35 Tahun, Simak!

16 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons putusan tersebut.

Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK.

Baca Juga: Kabar Menggembirakan untuk Tamatan SMA/SMK, Pendaftaran Beasiswa BESTARI 2023 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.

“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidak mengikuti soal putusan MK. Dia juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait putusan itu.

“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.

Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan.

“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Aturan Baru Ini untuk Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Oktober 2023, Masyarakat Wajib Tahu!

(Sa/ya)