Resmi! Selain Gaji, PNS Juga Terima 6 Tunjangan Terbaru Ini, Bikin Ngiler, Ada yang Rp100 Juta

Resmi! Selain Gaji, PNS Juga Terima 6 Tunjangan Terbaru Ini, Bikin Ngiler, Ada yang Rp100 Juta

11 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

SUDAH tahu kan bahwa berprofesi sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan menerima tunjangan?

Selain gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, ada 6 tunjangan yang menjadi hak setiap PNS.

Besaran gaji dan tunjangan PNS ini juga beragam sesuai dengan golongan dan jabatannya.

Ada yang sebesar puluhan juta rupiah, bahkan hingga ratusan juta rupiah.

Tak heran jika profesi ini banyak diincar masyarakat Indonesia.

Penggolongan jabatan PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi tingkat pendidikan.

Yang kemudian dapat meningkat seiring dengan berjalannya waktu dan kinerja PNS itu sendiri.

Oleh karena itu, tunjangan PNS yang diberikan berbeda pada setiap golongannya.

Hal ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi PNS yang telah mengabdi selama ini.

Inilah 6 jenis tunjangan PNS beserta besaran nominalnya.

Dengan TPGTunjangan kinerja PNS atau tukin merupakan tunjangan yang paling besar angkanya.

Selain diberikan dengan jumlah yang berbeda pada setiap golongan, tukin juga diberikan dengan jumlah yang berbeda pada setiap instansi.

Berdasarkan Perpres No 37 Tahun 2015, tukin pegawai lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh tunjangan PNS mulai dari Rp5 juta hingga Rp117 juta.

  1. Tunjangan Suami/Istri

Jika kamu sudah menikah, suami atau istri pun berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

  1. Tunjangan Anak

Selain suami/istri, PNS yang memiliki anak juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

  1. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS ditentukan berdasarkan Permenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yaitu golongan I dan II memperoleh uang makan Rp35 ribu per hari.

Kemudian PNS golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp37 ribu per hari dan untuk golongan IV sebesar Rp41 ribu.

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya akan diberikan untuk PNS pada jenjang eselon.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran tunjangan jabatan PNS yaitu.

Baca Juga: GURU NON SERTIFIKASI, HONORER, PNS, Kebagian Tunjangan Tahun 2023! Simak Detailnya

  • Eselon Ia Rp. 5.500.000, eselon Ib Rp. 4.375.000
  • Eselon IIa Rp. 3.250.000, eselon IIb Rp. 2.025.000
  • Eselon IIIa Rp. 1.260.000, eselon IIIb Rp. 980.000
  • Eselon IVa Rp. 540.000, eselon IVb Rp. 490.000
  1. Tunjangan Umum

Tunjangan umum untuk PNS golongan I sebesar Rp175 ribu, golongan II Rp180 ribu, golongan III Rp185 ribu, dan golongan IV sebesar Rp190 ribu.

Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006, dan tunjangan umum hanya akan didapat PNS yang tidak menerima tunjangan fungsional, atau yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

(NKRIPOSTl/KLIK PENDIDIKAN)