Resmi Jadi Tersangka, KPU Langsung Sampaikan Poin Penting Ini ke Partai NasDem Terkait Pencalegan Johnny Plate

Resmi Jadi Tersangka, KPU Langsung Sampaikan Poin Penting Ini ke Partai NasDem Terkait Pencalegan Johnny Plate

17 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah ditahan.

Lalu bagaimana nasib Johnny Plate yang merupakan bakal caleg dari NasDem untuk Pemilu 2024?

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan status bacaleg Johnny Plate akan gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Idham mengatakan saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi bakal caleg.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU,” ujar Idham di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023), Dilansir dari CNN Indonesia.

Idham mengatakan urusan bakal caleg merupakan kewenangan partai.

Dia mengatakan partai bisa saja melakukan pergantian bakal caleg.

“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” katanya.

“Pergantian bisa dilakukan di masa DCS, selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini.

Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

(Yar/Sis)