Resmi Dimulai, Ini Besaran Denda Tilang Selama Operasi Keselamatan 2023
7 Februari 2023Razia besar-besaran dimulai hari ini.
Razia diberi nama Operasi Keselamatan 2023 dengan tema Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama akan berlangsung 13 hari hingga 20 Februari mendatang.
Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.
Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan razia ini dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia.
Sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Pra Operasi Keselamatan yang digelar di Aula Medellu lt.4 gedung NTMC Polri.
“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani saat membuka pelatihan, dikutip dari laman Korlantas.polri.go.id, Rabu (1/2/2023).
Bargani menjelaskan, untuk penindakan tilang dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2023, kepolisian tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang statis maupun mobile.
“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas,
menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bargani.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” kata Bargani.
Cara Cek Tilang Elektronik
Korlantas Polri sudah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah.
Tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Sebagian masyarakat belum memahami bagaimana cara kerja tilang elektronik, termasuk cara mengecek apakah pengendara terekam kamera melanggar aturan lalulintas.
Cara Kerja Tilang Elektronik
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.
Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:
ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Dua Cara Tilang Online
Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.
Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) mobile.
Kamera berjalan ini sudah diterapkan Polda Metro Jaya.
Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.
Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.
Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.
Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.
Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Jika Anda ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.
Berikut langkahnya, dilansir dari Korlantas.polri.go.id:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
- Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
- Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Cara Konfirmasi Tilang Elektronik
Pengemudi kendaraan bermotor yang terekam kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib mengonfirmasi pelanggarannya.
Setelah tertangkap kamera ETLE dan terverifikasi oleh petugas, maka akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Pemilik kendaraan wajib konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan.
Konfirmasi ini diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Berikut cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm – Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Klik Konfirmasi
- Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.
Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.
Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.
Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.
Besaran Denda Tilang Elektronik
Masyarakat di daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik mesti tahu besaran denda yang dikenakan jika terjaring kamera ETLE.
Sanksi tilang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari