Regulasi Baru! Beli BBM Kena Pajak 10%, Diterapkan di Daerah Ini
26 Maret 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Aturan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pemerintah.
Salah satu objek pajaknya adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Disalur dari Bapenda Jakarta, Rabu (26/3/2025) PBBKB pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
Adapun objek pajak BBM ini mencakup setiap transaksi penyerahaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia bahan bakar.
Seperti SPBU, produsen bahan bakar, importir, serta penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.
Sementara itu, terdapat dua pihak yang berkaitan dengan pembayaran pajak BBM ini.
Pertama, Subjek Pajak yaitu konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.
Kedua, Wajib Pajak yaitu penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor bahan bakar yang menyalurkan kepada konsumen.
Pajak ini langsung dipungut oleh penyedia bahan bakar dan sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayarkan oleh konsumen.
PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar.
Namun untuk kendaraan umum mendapatkan insentif khusus yakni hanya 5% dari harga jual bahan bakar, yang merupakan setengah dari tarif normal.
Cara Hitung PBBKB
Berikut cara menghitung PBBKB:
PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)
Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp1 0.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.
Sementara itu, PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen.
Itu artinya, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.
Perlu dicatat bahwa pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang berguna untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, dan mendukung fasilitas publik lainnya.