Reaksi Denny Indrayana Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Waow, Kalimat Ini Dikeluarkan Juga

Reaksi Denny Indrayana Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Waow, Kalimat Ini Dikeluarkan Juga

5 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Denny Indrayana merespons laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri buntut dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Denny pelaporan ke Bareskrim itu merupakan hak setiap orang.

Akan tetapi, kata dia, hak itu juga harus digunakan secara tepat dan bijak.

“Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” kata Denny dalam cuitannya di Twitter, Minggu (4/6), Dilansir dari CNN Indonesia.

Denny mengatakan isu yang ia lontarkan memang rentan dengan kriminalisasi lawan politik. Apalagi isu ini mencuat di tengah-tengah jalan menuju Pilpres 2024 .

Ia khawatir instrumen hukum justru disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.

Mantan Wamenkumham ini menjelaskan informasi yang ia sampaikan tidak lebih sebagai upaya mengontrol putusan MK sebelum dibacakan.

Pasalnya, menurut dia putusan MK bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apa pun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang.

“Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,” ujarnya.

Denny kemudian menyoroti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Denny putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs itu juga terkesan politis mengingat dilakukan jelang Pemilu 2024.

“Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs,” jelas Denny.

Lebih lanjut Denny berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis sehingga menjadi perhatian banyak kalangan.

Menurut dia ini bukan sekadar urusan partai mau pun bacaleg, tapi juga yang paling penting mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).

“Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan. Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut,” tutur Denny.

“Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,” tambahnya.

Ia melanjutkan saat ini sistem peradilan di Indonesia masih belum ideal, terutama karena masih rentan intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang menurutnya tidak cukup.

BACA JUGA: Bertambah Lagi! 23 Kampus Ini Resmi Ditutup Kemendikbud, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala, Berikut Daftar Kampusnya

Oleh karena itu, Denny bilang untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik dan kampanye media.

Terlepas dari itu semua, Denny mengaku siap menghadapi proses hukum terkait pelaporan atas dirinya ke Bareskrim.

Namun, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman.

“Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” ujar Denny.

“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” imbuh dia.

Pelaporan terhadap Denny tertuang dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan dilaporkan pada Rabu (31/5).

Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Laporan itu buntut pengakuan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyebut, MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

BACA JUGA: Pengumuman Penting! 6 Kategori Honorer Ini Resmi Diangkat Jadi PNS tanpa Tes, Wajib Penuhi 2 Syarat Ini, Cek Disini!

(Yar/Sis)