Razia Besar-besaran Dimulai, Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi, Simak!

Razia Besar-besaran Dimulai, Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi, Simak!

4 September 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kepolisian menggelar Operasi Zebra 2023 serentak di seluruh wilayah di Indonesia selama dua pekan, yakni 4-17 September.

Operasi yang juga disebut razia zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara serta mendukung kelancaran lalu lintas.

Pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.

Pengendara yang menjadi sasaran dalam razia kali ini beserta sanksinya, antara lain:

  1. Pengendara yang mengoperasikan handphone saat mengemudi

Berdasarkan aturan dalam Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000.

  1. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.

  1. Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua

Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.

  1. Tidak menggunakan helm SNI

Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

  1. Melawan arus lalu lintas
    Sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.
  2. Melebih kecepatan maksimal
    Dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000.

Selain tujuh pelanggaran tersebut, polisi juga akan menindak pengendara yang memakai knalpot berong dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

(Sa/ya)