PT. Hwa Seung Indonesia (HWI), Di Untungkan Atas Penutupan TPA Gemulung

PT. Hwa Seung Indonesia (HWI), Di Untungkan Atas Penutupan TPA Gemulung

15 April 2021 0 By NKRI POST

Ruang Serbaguna DPRD Jepara

NKRIPOST.COM, JEPARA – Di ruang serbaguna DPRD Jepara telah melakukan audiensi antara Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI), DPD KAWALI Jepara dan DPW KAWALI Jawa Tengah, yang hadir tergabung dengan KAWALI, adalah LSM. FORMARINDO. LSM CELCIUS dan JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, PT HWI, DPRD. Jepara dan OPD Terkait, tentang permasalahan Penutupan TPA Gemulung, Kamis (15/04/2021).

H Pratikno wakil Ketua DPRD. Jepara, juga Ketua DPD. Partai Nasdem Jepara saat dihubungi oleh awak media NkriPost.com lewat WA. Memberikan keterangan bahwa, penutupan TPA gemulung sangat penuh dengan kepentingan tidak mengindahkan kaidah-kaidah aspek kepentingan rakyat secara luas contoh, jelasnya.

Dalam kajian jelas-jelas merekomendasikan kalau TPA di tutup harus di persiapkan lebih dulu TPA pengganti hal itu tidak di lakukan oleh DLH. Dan selama ini Pihak LH sangat normatif tidak memikirkan kepentingan rakyat dan kerugian Pemda atas penutupan itu, mereka tidak mau menyentuh kepentingan PT. HWI yang telah di untungkan atas penutupan TPA, Ujarnya.

Sementara Pimpinan Sidang Drs. Junarsa, Wakil Ketua DPRD. Jepara, juga sebagai Sekjen. PDI. Perjuangan Cabang Jepara, saat dimintai kompirmasi awak media NkriPost.Com, disuruh nenghubungi Isda salah satu staf Sekwan DPRD. Jepara. Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapannya.

LSM. Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI) menyoroti keras penerbitan ijin AMDAL PT. HWI, karena PT. HWI berdiri pada tahun 2016 sedangkan TPA Gemulung sudah beroprasi sejak tahun 2001 dan ditutup dengan SK DLH bulan April Tahun 2021. Jadi penutupan TPA tanpa menyiapkan lahan baru untuk TPA pengganti adalah masalah besar dalam penanganan sampah di Jepara. Karena TPA Kab. Jepara yang sebelumnya ada hal ini kalau dibiarkan akan menjadi masalah sosial dan bahkan bisa menjadi konplik horizontal,” ujar Tri Hutomo.

Selanjutnya Tri Hutomo selaku Jubir keempat LSM tersebut memberikan keterangan bahwa selama ini Pemda Jepara tidak mampu memberikan system komunikasi politik yang kondusif untuk warga jepara, dan bahkan kebijakan Pemda dapat menimbulkan masalah-masalah konflik yang ditimbul karena kebijakan Pemda yang tidak untuk kepentingan rakyat Jepara. Terkait pembahasan pengumuman AMDAL Penambangan Pasir Laut di perairan pantai jepara Kawali DPD Jepara dan Kawali Jawa Tengah, menyatakan Menolak.

Selanjutnya dijelaskan, Dengan ditutupnya TPA Gemulung berarti tinggal 2, TPA Krasak dan Bandengan, TPA yang menampung sampah di Jepara, Padahal sampah yang terserap hanya 11% dari total sampah yang dihasilkan setiap harinya. Sedangkan DLH hanya memberikan keterangan yang normatif dalam permasalahan ini, Pengganti TPA baru direncanakan pembukaan lahan TPA di Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong nanti di Tahun 2022. Ujarnya.

Dalam kesempatan ini perwakilan dari PT. HWI, Memberikan keterangannya bahwa diakui oleh PT HWI memiliki kepentingan penutupan TPA tersebut telah menghasilkan satu titik terang bahwa PT. HWI menyatakan siap mengganti pengadaan lahan TPA baru tanpa membebankan dari APBD Jepara maupun akan menggunakan lahan aset milik pemerintah. yang untuk teknisnya akan diagendakan pembahasan lanjutan.

Hasil auduensi ini akan di tindaklanjuti pertemuan secara teknis pertemuan dengan pihak antara lain : DPRD. Jepara. DPKAD. Jepara, BAPEDA. Jepara, PT HWI, LSM KAWALI dan TOKOH masyarakat dlm rangka mencari solusi penggati TPA yang tidak membebani APBD Jepara.” Ujarnya.

NkriPost – Purnomo.